Kamis, 11 Februari 2010

AUDENSI SPKPH-BUPATI GUNUNG MAS


Gunung Mas (KR). Jam belum menunjukkan pukul 06.00 WIB, Idal Diman selaku ketua dari Serikat Petani Karet Penyang Hapakat (SPK-PH) sudah bersiap-siap untuk berangkat menuju Kuala Kurun Ibukota kabupaten Gunung Mas (Gumas) propinsi Kalimantan Tengah. Jalan menuju Kuala Kurun, sudah diaspal oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Gunung Mas, sehingga jarak tempuh Sepang Kota ke Kuala Kurun ini sekitar 2 jam menggunakan sepeda motor. Hal ini berbeda jauh dari wilayah kabupaten Pulang Pisau yang kondisi jalannya masih belum diaspal mulus.

Bersama 11 orang petani karet yang tergabung di SPKPH pukul 7 pagi sudah berangkat dari Sepang Kota berangkat menuju Kuala Kurun. “Pertemuan ini merupakan penjadwalan ulang jadwal audesi bulan Nopember 2009 lalu, saya sudah menelpon Hambit Bintih dan mengatakan bersedia untuk meluangkan waktunya dan berdiskusi dengan SPK” jelas Idal kepada KR. Audensi ini seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB, namun di tunda hingga pukul 12.00 siang, dikarenakan ada rapat Bupati bersama kepala dinas dan instansi di lingkungan pemerintah kabupaten Gunung Mas. “Bupati sedang ada rapat dengan kepala dinas, silahkan menunggu” jelas ajudan Bupati, yang mempersilahkan rombongan masuk di ruang tunggu.

Setelah cukup lama menunggu akhirnya rombongan yang terdiri dari, Idal Diman, Ater Demus, Syamsi Mahar, Denal D. Pulang, Hernon, Jonedi, Jhon Fried, Brahim, Cilik, Adiman Rantin, Hermanus Jemidi, Erminingsih, Thomas dan penulis dipersilahkan masuk di ruang rapat lantai dua kantor bupati Gunung Mas di jalan Pangeran Diponegoro No. 02 Kuala Kurun.

Selama 1,5 jam audensi berlangsung dengan suasana santai namun serius, bahkan Hambit menggunakan bahasa Dayak Ngaju dengan petani karet, didampingi oleh Ir. Kamiar selaku pimpinan di sekretariat daerah (sekda) pemkab Gumas. Ada 5 topik pembicaraan yang di sampaikan Syamsi Mahar yang dipercaya sebagai juru bicara rombongan, yaitu penyelesaian kasus pembakaran lahan yang terjadi di Sepang Kota pada bulan Agustus 2009, pengajuan untuk menjalin kerjasama antara SPKPH dan pemkab Gumas, pengajuan kepada pemkab Gumas untuk dapat melanjutkan program pemetaan tanah (PRONA) sehingga memudahkan petani karet untuk mengurus sertifikat hak milik, penjelasan tentang program revitalisasi perkebunan serta penjelasan status tanah yang diberikan untuk ijin perkebunan besar swasta dan pertambangan di wilayah Gunung Mas yang berdampak pada petani karet.

“Mengenai pembakaran lahan, saya juga kesulitan karena pemerintah hanya melarang saja membakar lahan dan saya bagian dari pemerintah propinsi Kalteng, kalau hati saya tidak mau melarang pembakar lahan ini untuk membersihkan lahannya, namun ini menjadi tantangan dari instansi terkait apakah ada yang ditangkap pembakar lahan ini, kan belum ada yang ditangkap sampai sekarang?, tanya Hambit. Seharusnya ini tidak dilarang namun masyarakat diminta untuk mengawasi penuh lahan yang dibersihkan dengan cara membakar, jelas Hambit.

Hernon salah satu korban dari pembakaran lahan ini menjelaskan, karet yang sudah bisa disadap habis dan tak ada sisa. “Luasnya sekitar 10 hektar lebih dan kebakaran ini merusak lahan karet 10 petani karet yang ada di wilayah Sepang Kota” keluh Hernon. Kami sudah membawa ini ke kepolisian namun menurut kami keputusannya tidak adil, ungkap Hernon kepada bupati.

Kebakaran lahan yang terjadi pada bulan Agustus 2009 ini juga dikeluhkan oleh Hermanus yang mengatakan bahwa seharusnya ini dapat diproses oleh Damang kepala adat. “Hukum adat di desa akan menjadi lumpuh akibat tidak dihargai karena polisi mengambil keputusan sendiri dan tidak adil, padahal Damang dapat memutuskan secara adat” jelas pak Herlin panggilan hari-harinya.

Topik lain, Hambit juga mengingatkan jangan sampai kejadian yang terjadi di kabupaten Kapuas (baca Sei Hanyo) terjadi di Gunung Mas yang menjual tanah karena tergiur uang. “Jangan seperti kasus di Sei Hanyo, karena dipancing oleh perusahaan siapa yang kuat membuka hutan akan dihargai 1 juta per ha. Sekali merintis 10 ha dapat 10 juta, akhirnya duit habis tanahpun habis” terang Hambit.

Pertemuan ini menghasilkan masukan-masukan kepada petani karet, bupati akan akan memanggil camat Sepang untuk konfirmasi kasus kebakaran lahan di wilayah Sepang Kota dan sekitarnya, “Saya akan mengkonfirmasi ini kepada camat Sepang dan akan menyelesaikannya dalam waktu dekat” janji Hambit kepada Hernon. Hambit menawarkan SPKPH dapat mengajukan proposal kegiatan dari SPKPH kepada pemkab Gumas pada tahun awal tahun 2010 dalam hal penyediaan bibit karet, pupuk dan lainnya serta akan dioptimalkannya Dewan Adat Dayak untuk mengatur status tanah adat.

Audensi yang terlaksana pada Sabtu, 5 Desember 2009 ini ditutup dengan makan siang bersama. Ke depan di harapkan petani karet yang tergabung di Serikat Petani Karet Penyang Hapakat lebih banyak menjalankan programnya dengan memperhatikan potensi di kelompok tani masing-masing.