Selasa, 04 Mei 2010

DAFTAR HITAM PRODUSEN SAWIT PICU BANK PERKETAT SYARAT KREDIT


Jakarta - Kasus pemutusan kontrak produsen crude palm oil (CPO) dan daftar hitam (blacklist) bagi produsen terkait tuduhan perusakan hutan dalam proses produksi sawit di Indonesia memicu perbankan memperketat syarat pemberian kredit. Perbankan menambahkan syarat adanya sertifikasi produk sawit yeng berkelanjutan dalam pengajuan kredit oleh perusahaan sawit.


"Banyak bank yang mesyaratkan adanya sertifikasi RSPO (roundtable sustainable palm oil)," kata sumber detikFinance di sela-sela acara pencerahan perlindungan konsumen kementerian perdagangan, Bogor, Senin (19/4/2010).

Sumber tersebut mengatakan dalam kasus daftar hitam yang dialami oleh PT Dutapalma Nusantara, perbankan yang akan memberikan kredit yaitu Bank Ekonomi (HSBC) mensyaratkan adanya sertifikasi RSPO.

"Bukan hanya ke Dutapalma, kemungkinan besar juga yang lainnya," katanya.

Menurutnya kasus-kasus pembatalan kontrak termasuk daftar hitam memiliki efek domino bagi pihak lain yang mempertanyakan masalah sertifikasi RSPO atau proses produksi sawit yang berkelanjutan.

Kasus daftar hitam sebelumnya telah menimpa PT Dutapalma terkait imbauan Unilever, yang kemudian direspon oleh Dutapalma yang melayangkan somasi pada tanggal 15 April 2010 kepada pihak Unilever Indonesia dan Unilever pusat di Inggris.

Haruskah hutan kita rusak?

Haruskah kita tidak naik pesawat lagi karena tidak ada bannya?

Haruskan kita tidak memakai mobil & motor karena bannya sudah tidak dapat diproduksi?

Pilih karet, jangan ganti dengan sawit!

Sumber: detikfinance.com; Foto: csrreview-online.com